Shalat adalah batas pemisah antara seorang Mukmin dan kafir. Barangsiapa meninggalkannya dengan berkeyakinan bahwa shalat itu tidak wajib, maka dipastikan bahwa orang itu kafir. Di dalam Islam, shalat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Shalat menempati derajat kedua dalam rukun Islam. Pelaksanaan shalat pun diperintahkan agar dilakukan secara berjamaah, agar kaum Muslimin bisa saling mengenal, bersilaturahim, bermusyawarah, saling tolong menolong, bertukar pikiran, dan menampakkan kekuatan Islam. Di samping itu, shalat jamaah juga bisa menghilangkan perbedaan sosial, fanatisme ras dan kedaerahan.
Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan pahala dua puluh tujuh derajat. Banyaknya pahala yang didapatkan ini, merupakan bukti bahwa Allah sangat menghargai dan memperhatikan orang yang shalat berjamaah. Namun demikian, shalat jamaah mempunyai aturan adab, rukun, dan syarat yang harus dijalankan. Di antaranya: Adab berjalan menuju tempat shalat jamaah, siapa yang disyariatkan shalat jamaah, jumlah peserta shalat jamaah, hukum shalat jamaah, rukun dan syarat berjamaah, imamah dalam shalat jamaah, bid’ah dalam shalat jamaah, dan sebagainya.
Buku ini adalah kajian perbandingan analisa empat madzhab dalam shalat jamaah dan hukum yang berkaitan dengannya. Penulis, Prof. Dr. Shalih bin Ghanim as-Sadlan, adalah seorang Guru Besar di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, beliau menyuguhkannya dengan apik disertai referensi primer dan sekunder yang bisa dipertanggungjawabkan.