Perintah dan larangan dalam syariat Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Sebab, keduanya merupakan pondasi taklif (pembebanan kewajiban syariat) dan di atas pondasi keduanyalah, taklif tersebut eksis. Selain itu, dengan mempelajari dan mengetahui keduanya maka kita akan mengenal hukum-hukum syariat, dalam hal ini, pengenalan terhadap hukum halal dan haram.
Karena itu, sangatlah penting memahami perintah dan larangan bagi seorang Muslim. Namun, mengingat larangan kurang mendapat perhatian daripada perintah, maka diperlukan perhatian yang lebih mendalam tentangnya sehingga dia dapat meninggalkan dan menghindarinya. Inilah salah satu yang melatarbelakangi penulisan buku “Ensiklopedi Larangan” karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali ini.
Pada jilid ke-1, penulis mengetengahkan pembahasan larangan-larangan pada bab-bab ‘aqidah, ilmu, manhaj, dan fiqih seperti thaharah, haidh, waktu shalat, adzan, masjid, shalat jama’ah dan lain-lain. Setiap larangan tersebut kemudian dibahas satu per satu secara detail berikut dalil-dalilnya.
Pada jilid ke-2, penulis mengetengahkan pembahasan larangan-larangan pada bab-bab fiqih seperti jual beli, jihad, zakat, sedekah, haji dan umrah, puasa, persaksian, wasiat, utang piutang, dan lain-lain.
Pada jilid ke-3, penulis mengetengahkan pembahasan larangan-larangan pada bab-bab fiqih, aqidah, dan akhlak; seperti nikah, talak, nafkah, makanan, minuman, aqiqah, pengobatan, busana, hukum pidana, sumpah, adab, takwil mimpi, dan lain-lain.
Diharapkan, buku ini akan menjadi sebuah peringatan dan panduan bagi kita dalam menjalani kehidupan ini sehingga selamat di dunia dan di akhirat kelak.